BANYUWANGI - Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Ir. H. Mujiono, M.Si., dipastikan bakal mengikuti kontestasi di Pilbup Banyuwangi 2024. Menyusul semakin banyaknya Partai Politik (Parpol) yang telah menerbitkan rekomendasi dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Ipuk Fiestiandani-Mujiono. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU), Mujiono harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebagai ASN itu harus diserahkan pada saat mendaftar sebagai calon bupati/calon wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sisi lain, KPU menjadwalkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 dibuka pada 27 sampai 29 Agustus mendatang. Terhitung sejak hari ini, Sabtu 10 Agustus 2024, Mujiono punya waktu kurang dari 20 hari untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai abdi negara.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima pengajuan pengunduran diri dari Sekda Mujiono. Padahal, surat pengunduran diri sebagai ASN sangat dibutuhkan pada saat mendaftar sebagai Cawabup ke KPU.
”Sejauh ini (9/8) belum ada pengajuan pengunduran diri dari beliau (Mujiono), ” ujar Ilzam.
Ilzam mengaku, hingga kemarin belum ada komunikasi dengan Sekda Mujiono berkenaan dengan pengajuan pengunduran diri sebagai ASN. Padahal, sampai hari ini kami masih menunggu surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN. "Surat pengunduran dari ASN dibutuhkan saat pendaftaran yang dijadwalkan 27 sampai 29 Agustus. Masih ada waktu, " katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekomendasi sejumlah partai politik yang diberikan kepada Mujiono sebagai cawabup membawa konsekuensi tersendiri kepada pria yang kini menjabat Sekda Banyuwangi tersebut. Jika ingin menjadi peserta kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024, maka Sekda Mujiono harus mengundurkan diri sebagai ASN.
Mengacu regulasi, salah satu syarat untuk dapat ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka Mujiono harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banyuwangi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Anang Lukman Afandi, membenarkan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai Cabup atau Cawabup harus mundur dari jabatannya sebagai abdi negara. Dirinya menambahkan, saat mendaftar ke KPU, ASN sudah harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.
”Kalau ada ASN yang mendaftar sebagai cabup atau cawabup, maka saat pendaftaran pada 27 sampai 29 Agustus, yang bersangkutan sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN. Minimal yang bersangkutan sudah meminta izin untuk mundur dari ASN dan mencalonkan diri sebagai cabup/cawabup ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi yang membidangi, ” jelas Anang.
Masih kata Anang, saat mendaftar sebagai cabup/cawabup, ASN dimaksud belum otomatis mundur dari jabatannya. Jika sudah ditetapkan sebagai calon, barulah ASN tersebut sudah harus menyatakan mengundurkan diri. "Apabila keputusan pengunduran dirinya belum turun, minimal dia sudah harus menyerahkan tanda terima bahwa pengunduran dirinya dalam proses, " pungkas Anang. (SUMBER: Radar Banyuwangi)